Surabaya - Awal Tahun 2024, Perwakilan BKKBN Jawa Timur bergegas melaksanakan Penandatanganan perpanjangan kontrak atau perjanjian kerja bagi Satgas Percepatan Penurunan Stunting Provinsi Jawa Timur Tahun 2024. Hal ini bertujuan agar tim yang tergabung dalam Satgas PPS di Jawa Timur dapat segera melanjutkan tugasnya mendukung program kegiatan RAN-PASTI (Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia) khususnya di Jawa Timur.
Rabu, (3/1/24) sebanyak 66 orang yang tergabung dalam Tim Satgas Percepatan Penurunan Stunting baik di yang berkedudukan di Provinsi maupun kabupaten / kota se Jawa Timur melakukan penandatangan perjanjian kerja secara simbolis diwakili oleh Koordinator Program Manager Satgas, Abdul Fatah Fanani dan 1 orang Technical Assistant dari Kabupaten Mojokerto, Rani Narti Rostika Sari bersama Kepala Perwakilan BKKBN Jawa Timur, Dra. Maria Ernawati, MM.
Usai melakukan penandatanganan, Maria Ernawati menegaskan bahwa tahun ini merupakan tahun terakhir untuk memenuhi target penurunan prevalensi stunting sesuai Perpres Nomor 72 Tahun 2021. “Tahun 2024 ini adalah tahun terakhir sesuai amanah Perpres 72 Tahun 2021 untuk memenuhi target 14 persen. Kami juga berterimakasih atas dukungannya sehingga pada tahun 2021 ke 2022 angka prevalensi di Jawa Timur turun sebanyak 3, 4 persen sehingga Jatim bisa mencapai 19, 2 persen. Kita berupaya sampai akhir tahun nanti Jatim bisa 16 persen, ” ujarnya.
Erna meminta kepada Satgas untuk bisa mengolah data yang sudah tersedia untuk memberikan rekomendasi kebijakan atau kegiatan kepada povinsi maupun kabupaten/ kota untuk membantu percepatan penurunan stunting.
“Data yang sudah kita miliki, dengan Pikoboo sumber datanya dan dari sumber data yang lain saya ingin program manager dan TA untuk diolah, dan bisa merekomendasikan kepada kab kota untuk 1 tahun kedepan bisa mengejar target capaian. Sehingga data di dalam aplikasi ini jangan hanya menjadi sekedar angka-angka saja, tapi bisa menjadi dasar untuk memberikan rekomendasi, ” lanjutnya.
Di tahun 2024 kita agendakan meeting virtual setiap bulan untuk evaluasi, dan 5 atau 6 kabupaten bisa memaparkan pengolahan data dan memberikan rekomendasi kegiatan atau kebijakan. Yang harus diwaspadai yaitu, daerah kabupaten kota yang pada tahun 2021-2022 mengalami penurunan (angka prevalensi stunting) ekstrem, kami harapkan satgas bisa mengawal agar jangan sampai terjadi kenaikan secara ekstrem, ” pesannya
Baca juga:
Tony Rosyid: Demokrat, Berhentilah Meratap
|
Pembina Program ADPIN BKKBN Jatim, Sofia Hanik yang mendampingi penandatanganan tersebut menjelaskan perjanjian kerja ini memuat berbagai tugas Satgas PPS. “Antara lain fasilitasi dan penguatan tprogram kegiatan RAN-PASTI di Provinsi dan Kabupaten/Kota; koordinasi dan penguatan 5 kegiatan prioritas dalam RAN-PASTI (penyediaan keluarga berisiko, pendampingan keluarga berisiko, pendampingan catin/caPUS, surveillance keluarga berisiko dan audit kasus stunting) di Provinsi dan Kabupaten/Kota; koordinasi dan penguatan terhadap 5 output tematik (Audit Kasus Stunting, Mini lokakarya, rembuk stunting kab/kota, Elsimil dan TPK) setiap bulan melalui KoboToolbox, ”.@Red.